4.1
alokasi dana bank untuk cadangan(primer,sekunder)
A. Primary Reserve (Cadangan Primer) adalah dana dalam kas dan saldo
rekening Koran Bank pada Bank Indonesia dan Bank-Bank lainnya, serta
warkat-warkat dalam proses penagihan, komponen ini sering disebut sebagai
alat-alat likuid.
Tujuan dari Primary Reserve :
Untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank
Indonesia yaitu likuiditas wajib minimum (giro wajib minimum), keperluan
operasi bank, semua penarikan simpanan, dan permintaan pencairan kredit dan
nasabah, penyelesaian kliring antar bank dan kewajiban-kewajiban bank lainnya
yang harus segera di bayar.
B. Secondary Reserve (Cadangan Sekunder) adalah penempatan dana-dana ke dalam non cash liquid asset (asset
likuid yang bukan kas) yang dapat memberikan pendapatan kepada bank dan mudah
diperjualbelikan seperti, Surat berharga tersebut antara lain :
- Surat berharga pasar uang (SBPU).
- Sertifikat Bank Indonesia.
- Surat berharga jangka pendek lainnya.
- Surat Utang Negara
4.2
kredit
4.2.1
pengertian kredit
Kata
kredit berasal dari bahasa latin credere yang artinya kepercayaan. Dalam
masyarakat, pengertian kredit sering disamakan dengan pinjaman, artinya bila
seseorang mendapat kredit berarti mendapat pinjaman. Dengan demikian, kredit
dapat diartikan sebagai tiap-tiap perjanjian suatu jasa (prestasi) dan adanya
balas jasa (kontra prestasi) di masa yang akan datang.
Dalam
pemberian kredit, unsur kepercayaan tidak terbatas pada penerima kredit, tetapi
terjaganya kepercayaan akan kejujuran dan kemampuan dalam mengembalikan
pinjaman itu tepat pada waktunya. Dengan kata lain seseorang atau perusahaan
yang akan menentukan kredit harus mempunyai kredibilitas, atau kelayakan
seseorang untuk memperoleh kredit.
4.2.2
jenis kredit
Kredit
yang masih diberlakukan sampai dengan saat ini di antaranya adalah sebagai
berikut.
a.
Kredit likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
adalah
kredit yangdiberikan oleh Bank Indonesia kepada bank-bank dalam rangka
menunjang pembiayaan usaha suatu bidang yang sudah ditentukan, di antaranya
ialah:
1)
Kredit Usaha Tani (KUT),
2)
kredit kepada Koperasi Unit Desa (KUD),
3)
kredit kepada Bulog untuk pengadaan pangan dan gula,
4)
kredit investasi yang diberikan oleh bank-bank pembangunan dan LKBB.
b.
Peranan Kredit dalam Perekonomian
Kredit
mempunyai peranan yang sangat penting dalam perekonomian karena dapat membantu
seseorang atau badan usaha yang sedang mengalami kesulitan keuangan untuk
mengembangkan usahanya. Dengan adanya kredit yang diberikan, diharapkan akan
dapat memajukan kegiatan ekonomi serta meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Peranan
kredit dalam perekonomian antara lain sebagai berikut.
1)
Meningkatkan produksi atau produktivitas.
2)
Meningkatkan daya guna barang.
3)
Memajukan perkembangan dunia keuangan.
4)
Memperlancar pemasaran barang.
5)
Mempermudah pembayaran di dalam maupun di luar negeri atau sebagai alat
hubungan internasional.
6)
Memajukan lalu lintas peredaran uang.
7)
Membuka lapangan kerja baru.
8)
Sebagai salah satu alat untuk menjaga kestabilan ekonomi.
c.
Kredit yang tidak ditunjang oleh kredit likuiditas Bank Indonesia, di
antaranya:
1)
Kredit Usaha Kecil (KUK),
2)
kredit ekspor,
3)
kredit kepada kontraktor nasional,
4)
kredit produksi, impor dan penyaluran pupuk, serta obat hama untuk bimas,
5)
kredit investasi kecil (kredit modal kerja permanen),
6)
kredit investasi (kredit modal kerja sampai dengan Rp75.000.000,00),
7)
kredit kepada guru,
8)
kredit mahasiswa Indonesia,
9)
kredit asrama mahasiswa.
4.2.3
syarat pemberian kredit
Kredibilitas
tersebut harus memenuhi lima syarat yang biasa dikenal dengan istilah 5C, yaitu
sebagai berikut.
a.
Character, yaitu sifat atau watak pribadi debitur untuk memperoleh kredit,
misalnya kejujuran, sikap motivasi usaha, dan lain sebagainya.
b.
Capital, adalah kemampuan modal yang dimiliki dalam rangka untuk memenuhi
kewajiban tepat pada waktunya, terutama dalam hal likuiditas, solvabilitas,
rentabilitas, dan soliditasnya.
c.
Capacity, adalah kemampuan debitur untuk melaksanakan kegiatan usaha atau
menggunakan dana/kredit dan mengembalikannya.
d.
Collateral, adalah jaminan yang harus disediakan sebagai pertanggungjawaban
bila debitur tidak dapat melunasi utangnya.
e.
Condition of economic, adalah keadaan ekonomi suatu Negara secara keseluruhan
yang memengaruhi kebijakan pemerintah di bidang moneter, khususnya berhubungan
dengan kredit perbankan.
4.3
alokasi dana bank untuk inventasi dan aktiva tetap
Alokasi atau
penanaman dana bank yang terakhir (meskipun tidak dikaitkan dengan strategi
menjaga likuiditas bank) adalah penanaman modal dalam bentuk aktiva tetap
(fixed assets), seperti pembelian tanah, pembangunan gedung kantor bank (baik
untuk kantor pusat, kantor cabang, cabang pembantu maupun kantor kas),
peralatan operasional bank, seperti komputer, facsimilie, sistem komunikasi
antarcabang (on line system), kendaraan bermotor, dan aktiva tetap lainnya.
Investasi tersebut di atas termasuk aktiva tetap berbentuk hardware, software,
konsultan, bantuan teknis, dan lain-lainnya yang ditujukan untuk memperlancar
kegiatan operasional bank.
Investasi jangka panjang (long term
investment) : Terdiri dari aset berjangka panjang (tidakuntuk dicairkan dalam
waktu satu tahun atau kurang) yang diinvestasikan bukan untuk menunjang
kegiatan operasi pokok perusahaan. Misalnya: penyertaan pada perusahaan dalam
bentuk saham, obligasi atau surat berharga, dana untuk tujuan-tujuan khusus
(dana untuk pelunasan hutang jangka panjang), tanah yang dipakai untuk lokasi
usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar