Bank dapat bertindak sebagai perantara lalu lintas pembayaran
dengan memberikan jasa sebagai berikut :
1. Transfer (pengiriman) uang, yakni pengiriman
uang antar-daerah atau antarnegara yang dilakukan oleh bank, atas permintaan
nasabah atau masyarakat. Contohnya orang di Jakarta mentransfer uang kepada
orang yang berada diSurabaya melalui Bank Mandiri.
3. Menerbitkan kartu
kredit (credit card). Bank menerbitkan kartu kredit untuk nasabah sehingga
nasabah dapat melakukan transaksi pembelian di supermarket tanpa perlu
membawa uang tunai.
4. Mendiskonto. Bank
menjamin jual beli surat berharga yang terjadi di masyarakat.
5. Mengeluarkan cek perjalanan (traveler’s
check).Untuk memudahkan transaksi dalam perjalanan, bank menyediakan cek perjalanan.
6. Automated teller
machine (ATM), yaitu tempat nasabah mengambil uang tunai yang ditangani oleh
mesin.
7. Pembayaran gaji
karyawan. Suatu perusahaan/instansi dapat membayar gaji karyawannya melalui
bank.
8. Save Deposit Box (SDB),
yaitu tempat penyimpanan surat/dokumen penting/berharga.
B. Fungsi Bank Idonesia Dalam Lalu Lintas Keuangan Moneter
Bank Indonesia
memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7
tentang Bank Indonesia.
Hal yang dimaksud dengan kestabilan nilai
rupiah antara lain adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan
jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak
tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan
inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating).
Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas
harga dan sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia juga
menjalankan kebijakan nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai
tukar yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level
tertentu.
Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki
kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan
sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan
tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh
Pemerintah. Secara operasional, pengendalian sasaran-sasaran moneter
tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar
terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat
diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau
pembiayaan. Bank Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian
moneter berdasarkan Prinsip Syariah.
C. Fungsi Bank Indonesia Terhadap Bank Umum
Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien.
D. Peraturan Perundang-Undangan Bank Indonesia Terbaru dan Point Isinya
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 6 TAHUN
2009
TENTANG PENETAPAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 23 TAHUN 1999 TENTANG BANK INDONESIA
MENJADI UNDANG-UNDANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
Menimbang
:
a.bahwa
sehubungan dengan telah terjadi krisis ekonomi secara global yang
mempengaruhi stabilitas sistem keuangan termasuk
perbankan, diperlukan upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap
perbankan sehingga tidak menyebabkan kesulitan pendanaan jangka pendek bagi
Bank karena ketidaksesuaian antara arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan
dengan arus dana keluar;
b.bahwa
berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999
tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2004, Bank Indonesia dapat
memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah kepada Bank untuk
mengatasi
kesulitan pendanaan jangka pendek Bank;
c.bahwa
pengaturan mengenai kriteria agunan yang dijaminkan oleh Bank
untuk memperoleh kredit atau pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah dari
Bank Indonesia tidak sejalan dengan kondisi
ekonomi saat ini, sehingga Presiden telah menetapkan Peraturan Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia;
d.bahwa
perubahan terhadap ketentuan yang mengatur mengenai kredit
atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dari
Bank Indonesia
kepada Bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan
jangka pendek bagi Bank dengan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, merupakan langkah
tepat untuk
menjaga kepercayaan masyarakat terhadap
perbankan;
e.bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia
menjadi Undang-Undang;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan
Pasal 22 ayat
(1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3790);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang
Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4357);
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR
6 TAHUN 2009 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN1999 TENTANG BANKINDONESIA MENJADI UNDANG-UNDANG
I. UMUM
Dampak krisis keuangan global saat ini berimbas
pada berbagai negara
termasuk Indonesia, karena sistem keuangan
global saling interdependensi.
Menyikapi krisis keuangan global tersebut
pemerintah Indonesia sudah,
tengah, dan akan terus melakukan berbagai
langkah antisipatif dan
mengambil langkah-langkah responsif dalam
membendung dampak krisis
keuangan global sehingga stabilitas sistem
keuangan nasional tetap
terpelihara.
Selama ini pelaksanaan fungsi sebagai the
Lender of the Last Resort (LoLR)
dilakukan oleh Bank Indonesia melalui pemberian
fasilitas kredit kepada
Bank yang mengalami kesulitan pendanaan jangka
pendek dan dijamin
dengan agunan yang berkualitas tinggi dan mudah
dicairkan, namun
pengaturan mengenai kriteria agunan tersebut
tidak sejalan dengan kondisi
ekonomi saat ini.
Salah satu upaya untuk menjaga kepercayaan
masyarakat terhadap
perbankan agar tidak menyebabkan kesulitan
pendanaan jangka pendek
bagi Bank karena ketidaksesuaian antara arus
dana masuk yang lebih kecil
dibandingkan dengan arus dana keluar adalah
dengan merubah kriteria
agunan yang dijaminkan oleh Bank untuk
memperoleh kredit atau
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dari Bank
Indonesia. Pemerintah
menilai kebutuhan perubahan kriteria tersebut
merupakan keadaan
kegentingan yang memaksa sehingga Presiden telah
menetapkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 1999 tentang
Bank Indonesia.
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun
1999 tentang Bank Indonesia oleh Presiden
berdasarkan Pasal 22 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 untuk
memenuhi kebutuhan yang sangat mendesak dan hal
ihwal kegentingan
yang memaksa merupakan langkah tepat untuk
menjaga kepercayaan
masyarakat terhadap perbankan dalam menghadapi
ancaman krisis
keuangan global, sehingga Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia perlu
mendapat persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat untuk ditetapkan menjadi
Undang-Undang sesuai
dengan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
http://www.bi.go.id/id/moneter/tujuan-kebijakan/Contents/Default.aspx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar