Sabtu, 20 April 2013

WAWASAN NUSANTARA

Wawasan Nusantara Kebudayaan Indonesia saat ini

 

Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dalam bentuk geografisnya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanaannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional. Dengan kata lain, wawasan nusantara merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia terhadap rakyat serta wilayahnya dengan mengutamakan rasa persatuan untuk membangun kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

wawasan nusantara sudah cukup lama diterapkan di Indonesia dengan adanya adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan interaksi antar golongan mengandung konflik yang besar mengenai berbagai macam budaya. Namun seiring berjalannya waktu, apakah Indonesia masih menerapkan berwawasan nusantara? sedangkan banyaknya kebudayaan dan beberapa kepulauan yang telah dirampas oleh negara asing.
Rupanya upaya pemerintah untuk mempertahankan budaya-budaya yang ada di Indonesia tidak lah cukup kuat jika rakyat sendiri tidak mau bekerja sama untuk melestarikan budaya. Malah sering kali rakyat lupa akan kebudayaan Indonesia karena masuknya pengaruh budaya modern ke Indonesia, akhirnya banyak budaya Indonesia yang hilang diambil negara asing.

Jika ini terus dibiarkan maka kemungkinan bukan hanya saja kebudayaan dan kepulauan kita sedikit demi sedikit akan hilang namun bisa saja bangsa Indonesia bisa di jajah dan di hancurkan oleh negara lain karena tidak ada lagi atau hilangnya rasa persatuan dan kesatuan dari masyarakat itu sendiri.
Dan kenyataannya banyak masyarakat sering menyalahkan pemerintah atas hilangnya kebudayaan yang direbut oleh bangsa asing padahal tanpa disadari justru rakyat lah yang membuat hilangnya kebudayaan itu sendiri dengan tidak melestarikan budaya yang terlahir dari para leluhur kita terdahulu. Rakyat selalu mengabaikan kebudayaan sehingga banyak negara asing yang berminat untuk memiliki dan merebut kebudayaan kita. 

Dengan kenyataan ini sudah jelas bahwa wawasan nusantara di Indonesia sudah pudar dikalangan masyarakat maupun pemerintahan yang sudah tidak adanya rasa persatuan dan kesatuan untuk saling bekerja sama dalam mempertahankan dan menjaga kebudayaan yang kita miliki.
Oleh karena itu marilah kita sama-sama mempertahankan kebudayaan kita yang sudah ada dengan melestarikan dan memperkenalkan kebudayaan kita ke negara asing agar mereka bisa menikmati kebudayaan kita tanpa harus direbut dan diakui oleh bangsa asing. Sehingga wawasan nusantara dapat lagi dijalankan oleh bangsa Indonesia dengan adanya persatuan dan kesatuan dari pemerintah maupun masyarakat dan negara tidak lagi di kacaukan oleh bangsa asing dengan hilangnya kebudayaan Indonesia. Karena masih banyak masalah-masalah yang harus dihadapi oleh Indonesia yaitu, mensejahterakan dan memakmurkan rakyat serta mencapai tujuan negara yang adil.



sumber http://jakarta.kompasiana.com/sosial-budaya/2013/04/01/wawasan-nusantara-kebudayaan-indonesia-saat-ini-541956.html

 

HAK ASASI MANUSIA (HAM)

KEBEBASAN BERORGANISASI


Kebebasan berarti kemerdekaan untuk bertindak sesuai dengan kemauan hati. Namun, kebebasan kita hendaknya tak mengganggu kebebasan orang lain. Kita sebaiknya menggunakan kebebasan kita dengan rasa tanggung jawab. Menggunakan kebebasan secara bertanggung jawab merupakan perwujudan dari sikap menghormati kebebasan orang lain untuk melaksanakan hak dan kewajibannya.

Salah satu contoh kebebasan kita adalah bebas memilih organisasi, baik yang ada di lingkungan sekolah maupun di lingkungan masyarakat. Kebebasan berorganisasi artinya hak asasi seseorang untuk memilih atau bergabung dengan suatu organisasi yang sesuai dengan hati nuraninya. Jadi tidak ada orang yang berhak melarang seseorang untuk berorganisasi.
Di Indonesia, hak organisasi diatur oleh undang-undang. Hak berorganisasi secara tidak langsung tersirat dalam pancasila, sebagai sumber hokum Indonesia, dan tercantum dalam UUD 1945, terutama Pasal 28 E (Ayat 3). Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat. Maksudnya adalah setiap warga Negara Indonesia memiliki hak untuk bebas memilih atau membentuk suatu organisasi atau kelompok yang sesuai dengan minat yang mereka miliki. Tidak ada satu pihak pun yang boleh memaksa atau melarang seseorang untuk bergabung dengan suatu organisasi. Tetapi, sekali lagi perlu diingat bahwa kebebasan ini tidak boleh mengganggu hak dan kebebasan orang lain.

Meskipun setiap orang berhak untuk memilih menjadi anggota atau pengurus suatu organisasi, tetapi mesti memperhatikan beberapa hal berikut :
  1. Mengetahui tujuan organisasi. Artinya organisasi yang akan dimasuki itu sesuai dengan kemauan dan dapat membantu perkembangan belajar atau tidak. Jangan sampai organisasi tersebut merugikan kita 
  2. Mencari tahu kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan oleh suatu organisasi. Artinya kegiatan-kegiatan tersebut membantu atau tidak dalam proses perkembangan diri 
  3. Mencari tahu posisi apa yang cocok dalam organisasi yang akan dimasuki. 
  4. Melakukan tugas-tugas yang telah diberikan organisasi dengan penuh rasa tanggung jawab.

CINTA TANAH AIR

MENJAGA KELESTARIAN LINGKUNGAN ALAM


Pengertian dari Lingkungan adalah sesuatu yang berada di luar atau sekitar mahluk hidup. Para ahli lingkungan memberikan definisi bahwa Lingkungan (enviroment atau habitat) adalah suatu sistem yang kompleks dimana berbagai faktor berpengaruh timbal-balik satu sama lain dan dengan masyarakat tumbuh-tumbuhan. Menurut Ensiklopedia Kehutanan menyebutkan bahwa Lingkungan adalah jumlah total dari faktor-faktor non genetik yang mempengaruhi pertumbuhan dan reproduksi pohon. Ini mencakup hal yang sangat luas, seperti tanah, kelembaban, cuaca, pengaruh hama dan penyakit, dan kadang-kadang intervensi manusia.

UPAYA PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP

         Melestarikan lingkungan hidup merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi dan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemimpin negara saja, melainkan tanggung jawab setiap insan di bumi, dari balita sampai manula. Setiap orang harus melakukan usaha untuk menyelamatkan lingkungan hidup di sekitar kita sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Sekecil apa pun usaha yang kita lakukan sangat besar manfaatnya bagi terwujudnya bumi yang layak huni bagi generasi anak cucu kita kelak.
Upaya pemerintah untuk mewujudkan kehidupan adil dan makmur bagi rakyatnya tanpa harus menimbulkan kerusakan lingkungan ditindaklanjuti dengan menyusun program pembangunan berkelanjutan yang sering disebut sebagai pembangunan berwawasan lingkungan.
Pembangunan berwawasan lingkungan adalah usaha meningkatkan kualitas manusia secara bertahap dengan memerhatikan faktor lingkungan. Pembangunan berwawasan lingkungan dikenal dengan nama Pembangunan Berkelanjutan.

Cara memelihara lingkungan alam
Tumbuh-tumbuhan yang hidup di hutan dan pegunungan dapat berfungsi untuk melestarikan air, udara dan tanah. Akar tumbuhan berfungsi menahan air, sehingga tidak akan terjadi banjir dan erosi pada saat hujan deras. Erosi dan banjir akan mneyebabkan lapisan tanah paling atas akan hanyut, padahal lapaisan tanah paling atas adalah yang paling subur. Hutan juga disebut paru-paru dunia. Tumbuhan yang ada di hutan akan menghasilkan oksigen dan menyerap karbondioksida melalui mekanisme fotosintesis.
a. menjaga kelestarian air
Air sumber kehidupan
Setiap mahluk hidup memerlukan air, bahkan pada manusia komponen terbesar penyusun tubuh adalah 80% air. Manusia memerlukan air bersih untuk dikonsumsi. Hewan memerlukan air untuk mandi dan minum. Tumbuhan memerlukan air untuk pertumbuhan dan kesuburannya. Kelestarian air dapat dijaga dengan cara antara lain:
1) tidak membuang sampah di sungai atau saluran air
2) melakukan kegiatan penghijauan atau penanaman pohon
3) menggunakan air sesuai kebutuhan
4) air bekas cucian dan mandi diusahakan tidak langsung meresap ke dalam tanah, namun dialirkan ke saluran pembuangan.